LANGKAT- Jajaran Polres Langkat melakukan penangkapan pelakunya tindak pidana memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Lap Polisi Nomor : LP/ 151 /IX/2018/Reskrim, 27 September 2018.
Tersangka SR als BIA (20) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, NI (24), warga Jalan Imam Bonjol Gg Amal Kelurahsn Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan
Waktu penangkapan (27/9/2018), sekitar pukul 20.15 Wib. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) penangkapan di Rumah Hermansyah Lubis Als Bane di Tangkahan Lagan Barat Gg Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Barang Bukti (BB) 1 buah bong, 1bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Sabu, 1 buah mancis warna merah yg ujung nya ada jarum suntik, 1buah sekop terbuat dari pipet, berat brutto 1 gram
*Kronologis kejadian pada waktu dan di TKP diatas, berawal informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Dahnial Saragih, SH bahwasannya ada sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan bersama sama unit Opsnal mendatangi TKP dan sesampainya di sana, kemudian dengan mengendap-endap menangkap dan mengamankan kedua tersangka SR Als BIA dan NI Als Irma di dampingi Kepling Dedek memeriksai rumah Hermansyah E Als BANE dan darl dalam kamar ditemukan BB
tersebut.
Ditanyakan kepadanya tentang BB tersebut dan Ianya mengakuinya BB tersebut pemberian Bane dan telah dipakai mereka berdua sebagian kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek PKL Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Nia)