RESKRIM POLSEK PANGKALAN BRANDAN DUA PEREMPUAN  PEMILIK NARKOTIKA

 

 

 

LANGKAT- Jajaran Polres Langkat melakukan   penangkapan pelakunya tindak pidana memiliki, menguasai narkotika jenis  sabu-sabu sesuai  dengan Lap Polisi Nomor : LP/  151  /IX/2018/Reskrim, 27 September 2018.

 

Tersangka  SR als BIA (20) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan  Kabupaten  Langkat, NI  (24), warga  Jalan Imam Bonjol Gg Amal Kelurahsn Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan

 

Waktu penangkapan  (27/9/2018), sekitar  pukul 20.15 Wib. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) penangkapan di Rumah Hermansyah Lubis  Als Bane di Tangkahan Lagan Barat Gg Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan  Kabupaten Langkat.

Barang Bukti (BB) 1 buah bong, 1bungkus plastik klip bening yang diduga berisi Sabu, 1 buah mancis warna merah yg ujung nya ada jarum suntik, 1buah sekop terbuat dari pipet, berat brutto 1 gram

 

 

 

*Kronologis kejadian pada waktu dan di TKP diatas, berawal informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Pangkalan Brandan IPTU Dahnial  Saragih, SH bahwasannya ada sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu

 

Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan bersama sama unit Opsnal  mendatangi TKP dan sesampainya di sana, kemudian dengan mengendap-endap menangkap dan mengamankan kedua  tersangka SR Als BIA dan NI  Als Irma di dampingi Kepling Dedek  memeriksai rumah Hermansyah E Als BANE  dan darl dalam kamar  ditemukan BB

tersebut.

 

Ditanyakan kepadanya tentang BB tersebut dan Ianya mengakuinya BB  tersebut pemberian  Bane dan telah dipakai mereka berdua sebagian kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek PKL Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Nia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.