ANGGOTA DPRD ROHUL, HENTIKAN RIMBA, MINTA POLISI TANGKAP PELAKU PENEBAS ARDI SAPUTRA

 

 

 

ROKAN HULU-Wakil Ketua  Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu Zulfahmi,  meminta jajaran Poltes Rohul menangkap  pelaku penebas Warga Desa Duardilam, Keamatan Darussalam, terindikasi melakukan pemcurian Tandan Buah Segar (TBS)  Kelapa Sawit di PT SAM II.

 

” Tindakan menebas bagian tubuh dari warga Muara Dilam itu yang dilakukan scurity PT SAM II, hal itu, terkesan main hakim sendiri atau hukum rimba, ini negara hukum,” sebut Zulfahmi yang juga Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan, Sabtu (29/9/2018).

 

Lanjutnya, jika Security PT SAM II ingin menangkap maling, cukup  diamankan saja  jangan dianiaya  sampai kritis. Jadi hentikan main hakim sendiri di seluruh wilayah Kabupaten Rohul.

 

“Apalagi ditebas pakai parang itu sudah melanggar hukum d meminta kepada Kapolres Rohul  AKBP M Hasyim R beserta jajarannya, supaya segera mengamankan scurity tersebut,” tambah Zulfahmk atau yang bisa dipanggil Bung Ipal.

 

Diketahui  korban penebasan dengan parang terindikasi hendak mencuri,  yakni Ardi Saputra  (34), Warga RT 002 RW 001 Desa Muara Dilam Kecamatan  Kunto Ds.

 

Ardi Saputra, dilaporkan dalam kasus pencurian,   sesuai Laporan Polisi, LP / 72 / IX / 2018 / Riau / Res Rohul / Sek Kunto Ds, Tgl 28 September 2018, Blok C14 Afd XI Rayon-B PT. SAM – 2  Kecil, Kunto Darussalam, Rohul.

 

(Hendri Halawa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.