ROKAN HULU-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu Zulfahmi, meminta jajaran Poltes Rohul menangkap pelaku penebas Warga Desa Duardilam, Keamatan Darussalam, terindikasi melakukan pemcurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PT SAM II.
” Tindakan menebas bagian tubuh dari warga Muara Dilam itu yang dilakukan scurity PT SAM II, hal itu, terkesan main hakim sendiri atau hukum rimba, ini negara hukum,” sebut Zulfahmi yang juga Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan, Sabtu (29/9/2018).
Lanjutnya, jika Security PT SAM II ingin menangkap maling, cukup diamankan saja jangan dianiaya sampai kritis. Jadi hentikan main hakim sendiri di seluruh wilayah Kabupaten Rohul.
“Apalagi ditebas pakai parang itu sudah melanggar hukum d meminta kepada Kapolres Rohul AKBP M Hasyim R beserta jajarannya, supaya segera mengamankan scurity tersebut,” tambah Zulfahmk atau yang bisa dipanggil Bung Ipal.
Diketahui korban penebasan dengan parang terindikasi hendak mencuri, yakni Ardi Saputra (34), Warga RT 002 RW 001 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Ds.
Ardi Saputra, dilaporkan dalam kasus pencurian, sesuai Laporan Polisi, LP / 72 / IX / 2018 / Riau / Res Rohul / Sek Kunto Ds, Tgl 28 September 2018, Blok C14 Afd XI Rayon-B PT. SAM – 2 Kecil, Kunto Darussalam, Rohul.
(Hendri Halawa)