ROKAN HULU-Penahanan pihak Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Unit Penyidik Reskrim Polres Rohul melakukan penitipan penahanan terhadap salah satu tersangka OY di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II B Pasir Pengaraian, Rabu, (4/10/2018) sekitar Pukul 14.00 Wib.
Penahanan dalam hal dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan keuangan negara, sekitar Rp 600 juta.
Untuk pembayaran PJU di empat kecamatan yaitu, Rambah Hilir, Rambah, Ujung Batu dan Tandun.
Uang itu bersumber dari APBD Rohul Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 1,4 M.
Kuasa Hukum OY Maryan, SH meminta kliennya beserta keluarga bersabar dalam menjalani proses hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena ini merupakan proses, kita berharap dengan pihak Kepolisian, agar tetap komit dengan waktu, supaya ada kepastian hukum terhadap Kliennya,” katanya.
” Agar proses bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negri, nantinya,” tutur Maryan, SH.
Mengingat kliennya adalah salah satu Wanita dan juga tulang punggung keluarga yang sedang dihadapi kliennya.
“Yang pasti kliennya dan pihak keluarga mengharapkan semuanya dalam ketabahan, Insya amAllah, Allah akan berikan jalan yang terbaik bagi Kliennya dan Keluarganya,” utup Maryan, SH (Rls/rjp)