DUGAAN KORUPSI PJU TAHUN 2017, MANTAN KADISHUB ROHUL DAN BENDAHARANYA MENGINAP DI BALIK JERUJI BESI

 

ROKAN HULU-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menahan dua, terduga pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang pada pembiayaan atau pembayaran dana Penerangan Jalan Umum (PJU).

 

Kedua pelaku yang ditahan yakni  bernisial RR laki-laki, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga Kepala Dinas Perhubungan,  kini sudah pensiaun.

 

Kemudian  OW, kini masih penjabat Dinas Perhubungan Rahul,  saat kasus ini ditangani penyidik, jabatan  OW ini  sebagai bandahara.

 

“Keduanya sudah kita tahan sejak Kamis, 4 Oktober 2018, hingga 20 hari kedepan, setelah kedua pelaku ini sudah ditetapkan tersangka, sesuai hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara beberapa kali,”  kata, Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, AKS, S. IP dalam konfrensi pers di Mapolres Rohul, Jumat, (5/10/2018).

 

Dalam konferensi pers tersebut,  selain dihadiri Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, AKS, S. IP, terlihat  mendampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto  SH, SIK, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Rohul dan lainnya.

Dijelaskan, Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, AKS, S. IP, dalam  kasus tetsebut, ditaksir  kerugian negara, sekitar  Rp 693 Juta dari Rp 1,4 Milyar.

 

“Kasus ini sudah di tangani sejak tahun 2017 lalu, Barang Bukti (BB) ada 18 jenis, termasuk dokumen dan lainnya, sudah diamankan,” imbuhnya.

 

Saat awak media, menanyakan  berapa orang saksi sudah diperiksa, Waka Polres Kompol Willy Kartamanah, AKS, S. IP menjawab, saksi sudah diperiksa sekitar 15 orang.

“Sedangkan PPTK, hanya sebagai saksi dan benar ada dugaan tanda tangan palsu, itu masih dalam pendalaman dan pengembangan,” ungkapnya.

 

“Besar kemungkinan, jika nanti memenuhi alat bukti pada  pengembangan dan pendalaman kasus ini, ada terduga tersangka lain, namun kawan-kawan beri waktu kepada penyidik untuk menindaklanjutinya,” jelas  Kompol Willy Kartamanah, AKS, S. IP.

 

“Kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Kemudian, informasi yang diperoleh awak media dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pangaraian, Lukman, Kamis (4/10/ 2018), sekitar Pukul 15.00 Wib telah diterima 1 tahanan perempuan titipan pihak Polres Rohul, sesuai  nomor, A1/WN/19/2018  atas perkara/pasal : Tipikor/ Psl. 2 UU RI No 20 tahun 2001.

 

Kemudian,  Identitas tahanan  OY Binti Aliwon (42), Alamat Jl Bersatu, Dusun Wonosri Timur RT 003 RW 001  Desa Kototinggi, Kecamatan Rambah, Pekerjaan  PNS, pada Dinas Perhubungan Rohul.

 

(fh/rls/rjp/Rian Alfian).

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.