JAJARAN POLSEK TAMBUSAI UTARA TANGKAP TIGA TERDUGA PELAKU CURAT

 

 

ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (9/10/2018) sekitar Pukul 22.30 Wib ditangkap  3, terduga  pelaku TP. Pencurian Dengan Pemberatan.

 

Hal sesuai, Laporan Polisi Nomor :LP/ 52 / X / 2018 / Riau / Res Rohul / Sek T.Utara tanggal 09 Oktober 2018, Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Rumah Kediaman Korban di Sukajaya RT 005 RW 001 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu 6 Oktober 2018 sekitar Pukul 04.30 Wib

 

 

 

Pelapor  Budi Setiawan, Warga  RT 005 RW 001 Desa Mahato, Tambusai Utara. Terduga pelaku  FBH, Warga , Batang Toru Simataniari, Sibolga, RS,  Desa Batang Kumu, Tambusai dan FBR, Desa Mahato, Tambusai Utaram

 

Kemudian, saksi Bambang Sarla, (52), warga RT 005 RW 001 Desa Mahato, Tambusai Utara, Siti Yatima, (23), RT 005 RW 001 Desa Mahato  Tambusai Utara, kemudian Barang Bukti (BB), 1 Unit SPM Honda Vario Warna Putih Tanpa Nopol beserta kunci kontak, 2 buah Obeng dan 1 Unit Hp merek Samsung Duos warna hitam.

 

Kronologis kejadian, Jumat 5 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 Wib Istri Pelapor An Siti Yatimah pada saat hendak tidur terlebih dahulu memasukkan SPM  Honda Varionya kedalam rumah tepatnya di ruang depan.

 

Kemudian, sekira pukul 01.00 Wib Orang tua Pelapor An Bambang Sarlan terbangun untuk memberi makan ternak sapinya dan  Bambang Sarlan masih melihat SPM Honda Vario masih divdalam rumah..

Setelah itu Bambang Sarlan kembali melanjutkan tidurnya,  sempat terdengar suara mencurigakan, namun  Bambang Sarlan tidak menghiraukannya, pada pukul 04.30 Wib Bambang Sarlan bangun untuk melaksanakan Sholat Subuh, melihat pintu belakang rumah terbuka.

 

Kemudisn,  lampu teras dalam keadaan mati serta pintu depan dlm posisi terbuka, kemudian  Bambang Sarlan membangunkan Pelapor dan mengatakan “Budi bangun sepeda motor kita hilang”

 

Kemudian pelapor terbangun dan melihat SPM Honda Vario BM 5152 WU sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor memeriksa isi rumah dan diketahui barang-barang berharga juga hilang berupa 1 unit Laptop merek HP warna silver beserta Charger, 4 Unit Handphone masing-masing merek Samsung S4 warna hitam, Samsung Lipat warna hitam, Nokia Tulalit warna biru dan Merek Starwbeery jenis lipat, uang tunai Rp 500.000  dan 1 Lembar STNK SPM Vario yang terletak di lemari kamar pelapor.

 

 

Kemudian pelapor mengecek kembali seluruh kondisi rumah dan diketahui di dalam kamar mandi terdapat bekas congkelan yang diduga tempat masuk para pelaku.

 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

 

Kronologi penangkapan, Selasa (9/10/ 2018) sekitar Pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi mendapat informasi dari msyarakat bahwasanya di warung Juntak Desa Tambusai Utara ada dua  laki-laki menggunakan SPM Vario yang sedang duduk di Kafe yang akan melaksanakan transaksi jual beli SPM Honda Vario.

 

Setelah menerima info tersebut Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai Utara Akp Nurman, SH, MH, selanjutnya 3 anggota piket langsung bergkat ke TKP untuk memastikan informasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua org tersebut dan dilakukan pemeriksaan bahwasanya benar mereka telah melakukan tindak pidana curat di Rumah Sdra Budi Setiawan di Sukajaya RT 005 RW 001 Desa Mahato  Sabtu 6 Oktober 2018.

 

Kemudian dari hasil pemerikasaan Unit Reskrim Polsek Tambut, pelaku berjumlah 3, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota Piket melakukan penangkapan terhadap satu  pelaku yang berada di rumahnya di KM.15 Desa Mahato.

 

Kini pelaku berada dipolsek Tambusai guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.