PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau akan panggil Gubernur terpilih dan Bupati dan Walikota se Riau. Pemanggilan tersebut, terkait menanda tangani pernyataan dukungan salah satu Capres dan Cawapres tahun 2019.
“Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Terpilih serta beberapa orang Bupati dan Walikota Se Riau. Pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau, ” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, kepada wartawan, baru-baru ini.
Rusidi mengatakan, pemanggilan dilakukan karna Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta.
“Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut, ” ucap Rusidi.
Disamping itu, sebut Rusidi, kita juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan.
“Semua yg hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu persatu, ” terang Rusidi.
Rusidi menuturkan, materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000.
“Di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya, ” terang Rusidi.
(anhar Rosal)