ROKAN HULU -Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (11/10/ 2018) sekitar Pukul 08.15 Wib ditangkap 2 orang laki-laki diduga Pelaku TP. Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Terlapor , RA , warga Dusun Pawan RT / RW 007/005 Desa Rambah Tengah Hulu, Rambah, Rohul dan Sa, , Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu, Rambah, Rohul. Barang Bukti (BB)
4 paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan plastik warna bening dengan berat kotor kurang lebih 2, 24 garam.
Kemudian 1 Unit Timbangan Digital Merk CHQ Warna hitam, 2 Pack Plastik Pembungkus Narkotika jenis Shabu, 1 Buah Botol Merk Redoxon, 1 Unit Hand Phone Merk Samsung Warna Putih dan Uang Sebesar Rp. 6.000.000.
Kronologi kejadian Rabu (10/ 10/ 2018) sekitar pukul 13.00 wib Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Effendi mendapat informasi dari masyarakat Dusun Pawan tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan kepada BRIPKA Wiji Sunardi, SH beserta Team Sat Narkoba melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Selanjitnya, Kamis (11/10/ 2018) sekitar pukul 08.15 wib melakukan pengerebekan di Dusun Pawan kemudian mengamankan 2 laki – laki yang bernama RA dan Sa dilakukan pengeledahan tempat ditemukan BB berupa 4 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening.
Seterusnya 1 unit timbangan Digital merk CHQ warna hitam, 2 pack plastik pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 unit Hand Phone merk Samsung warna putih, 1 buah Botol merk Redoxon, Uang sebesar Rp. 6.000.000.
Kemudian terhadap kedua terlapor di lakukan introgasi barang (Shabu ) diperoleh dari Am yang tinggal di Dusun Pawan, dilakukan pencarian tetapi tidak di temukan lagi serta rumahnya sudah kosong dan uang itu hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terlapor berikut BB dibawa ke Polres Rohul.
(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)**