ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat (12/10/ 2018) sekitar Pukul 22.30 Wib, menangkap 1 terduga Pelaku TP. Perjudian Jenis togel.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
Dusun Sei Talas Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Jumat (12/10/ 2018) sekitar pukul 22.30 Wib.
Terlapor AS, (32), Alamat Dusun Sei Talas Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Adapun Barang Bukti (BB) 1 unit Hp Nokia warna hitam yang berisikan nomor togel, uang dari pemasang nomor togel sebesar Rp. 531.000.
Kemudian 1 buah buku tulis yang berisikan rekapan nomor togel dan Kupon pemasangan nomor Togel bertulisan Mul
Kronologis kejadian, Jumat (12/10/ 2018) sekitat pukul 21.00 Wib Kasat Reskrim Akp Harry Avianto, SH, SIK mendapat informasi di Dusun Sei Talas Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, salah seorang warga sering melakukan perjudian jenis Togel.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memberi perintah tim opsnal langsung untuk mengecek informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama AS beserta BB berupa 1 unit Hp Nokia warna Hitam yang berisikan nomor togel.
Kemudian, uang dari pemasang nomor togel sebesar Rp. 531.000, 1 buah buku tulis yang berisikan rekapan nomor togel dan Kupon pemasangan nomor Togel bertulisan Mu
Dari hasil introgasi AS mengaku nomor togel dikirim melalui SMS dan uang pasangan tersebut di kirim kepada Ru yang beralamat di Dusun Sei Talas.
Kemudian team opsnal menuju kerumah Ru, namun tidak berada di tempat.
Menurut keterangan AS setelah nomor togel dan uang pemasangan di kirim kepada Ru, selanjutnya mengrim kembali ke Se.
Kemudian dari Sms Se mengirim ke Mu yang beralamatkan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Mapolres Rohul, guna untuk diproses lebih lanjut.
(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)**