ROKAN HULU-Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) terhadap 1 Laki – laki Pelaku TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Senin (15/10/2018) sekitar Pukul 07.45 Wib.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
sebuah rumah di Dalu – dalu RT 001 RW 001, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai kabupaten Rohul.
Terlapor AR, warga Dalu – Dalu RT 001 RW 001, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Adapun Barang Bukti (BB), 2 paket sedang yang diduga narkotika jenjis shabu dibungkus plastik bening dibalut tisu ( berat kotor 17 gram), 3 pack plastik klip warna putih bening diduga pembungkus shabu.
Kemudian, 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet pelastik, 1 buah timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 buah dompet warna hitam merek Consina, 1 buah alat hisap yang terbuat dari kaca, 3 buah kaca pirex, 1 buah dompet kaca mata warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan simcar :081276245758 dan 1 buah korek api mancis terpasang jarum
Kronologi kejadian, Minggu (14/10/ 2018), Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan Kanit Idik I Bripka Hendri Rikardo bersama anggota melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, Senin (15/10/2018) pukul 07.45 wib Kanit Idik I Bripka Hendri Rikardo bersama Anggota Sat Narkoba Polres Rohul, melakukan penangkapan 1 laki – laki yang mengaku bernama AR di rumah miliknya.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah saudara AR yang didampingi Lurah setempat dan ditemukan barang bukti sebagai mana tersebut.
Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)**