SEMBUNYIKAN SABU DALAM TANAH, WARGA LENGGOPAN DIBAWA POLISI

 

ROKAN HULU-Jarjan Polsek Rambah, Kabulaten Rokan Hulu (Rohul) menangkap  1 Pelaku TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Kamis (18/10/ 2018) sekitar Pukul 11.00 Wib.

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Dusun Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 11.15 Wib.

Pelaku, Mi, (44) Dusun Lenggopan Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, Rohul. Saksi-saksi, JM. Sinaga, Darmansyah, Irwan Effendi, Try Baskoro Aprizon, Kaling dusun Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, Rohul.

Adapun Barang Bukti (BB) 1 Paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seharga Rp. 400.000 dengan berat kotor 0,09 gram, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seharga Rp. 2.700.000 dan di dalam tempat permen dari plastik warna merah dengan berat kotor sekitar 2,3 gram dan 1 unit Hp nokia tipe 311 warna putih

Kronologis penangkapan berdasarkan penangkapan pelaku narkotika sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan keterangan bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Mi atas keterangan tersebut

Kanit reskrim BRIPKA Arif Arman melaporkan kepada Kapolsek Rambah, selanjutnya Kapolsek Rambah AKP Hermawan memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 11.00 wib Anggota Unit Reskrim mendapat informasi pelaku berada di sebuah Bengkel di Dusun Lenggopan Keluarahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.

Melihat hal tersebut, Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah ditangkap pelaku mengaku bernama Mi

Kemudian petugas kepolisian membawa pelaku kerumahnya di Dusun Lenggopan, Pasir Pengaraian untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan Lenggopan Afrizon

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dinding samping pintu rumah pelaku.

Dilanjutkan di samping rumah pelaku dan ditemukan kembali 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seharga Rp. 2.700.000, di dalam tempat permen dari plastik warna merah yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah pelaku.

Selain itu ikut diamankan 1 unit Handphone Nokia tipe 311 warna putih.

Pelaku mengakui narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan barang tersebut didapat dari It, kemudian pelaku berserta BB dibawa ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut.

Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.