LAMPUNG TIMUR-Lelaki meminta indentitasnya tak disebutkan, menuturkan, ada beberapa modus pungutan yang dilakukan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berinisial AN kepada para warga/masyarakat binaan.
Lanjutnya, salah satu modus Pungli, yaitu soal ‘jual beli’ ruangan dengan modus uang kebersamaan. Bagi warga binaan yang tinggal di blok dan ingin pindah ke ruang bebas, diberikan leluasa menggunakan HP, maka mereka diminta pindah dengan besaran bervariasi, antara Rp 1, 7 Juta hingga Rp 2,5 juta.
Bahkan uang itu, katanya, rutin 1 minggu sekali disetorkan ke AN sebagai Kepala Pengamanan Rutan (KPR), tidak secara langsung melainkan lewat rekening yang diduga atas nama istrinya, bahkan kalau mereka tidak mau mengirim ke rekening bisa langsung dibayar tunai ke kepala kamar.
“Kamar yang sering menjadi ladang pungli oknum di sana yaitu kamar bebas, antara lain Kamar 03 Blok A, Kamar Penaling 01, 02 ,03 Blok C dan lain-lain,” tuturnya
“Ya pokoknya hampir 70 persen yang harus bayar rutin di beberapa blok. Bagi warga binaan yang termasuk kamar bebas dalam mengguanakan HP, harus mengikuti aturan ya aturany diharuskan membayar,” imbuhnya.
Sebutnya, selain biaya pindah kamar dan bebas HP sebut sumber, warga binaan di blok Lapas yang tidak mengikuti aturan yang sudah tradisi di lapas yang pastinya dipindah ke kamar yang tidak layak terutama keran air pun dikurangi.
“Bahkan makanan yang kami makanpun tidak layak dimakan manusia, sungguh jauh berbeda dengan menu yang dipajang di dapur, makanan yang tidak sesuai dengan gambar yang di atur pemerintah untuk makan para tahanan,” tuturnya.
Kemudian, AN ketika dipertanyakan alasanya di Lapas ini, harus mengikuti aturan tradisi di Lapas.
Anehnya, kata sumber, aksi tersebut seolah sengaja dibiarkan. Sebab aksi ini sudah cukup lama terjadi, namun sejauh ini dibiarkan begitu saja.
“Sebab sudah cukup lama berlangsung hal seperti ini,” tambahnya.
Dengan penasaran tim i menemui AN, bahkan dia tidak ada di tempat, malah tim menanyakan ke salah satu oknum yang tidak mau disebut namanya beliau bekerja di Lapas
Namun beliu membenarkan adanya pungli tersebut, tetapi beliau belum mendapatkan bukti bagaimana cara beliau mengambil ke napi tersebut.
“Untuk lebih jelasnya, langsung saja ke Kepala Lapas,” ujarnya.
Selanjutnya, Kalapas Klas II B Sukadana, Kabupaten Lamtim, Damri, dikonfirmasi terkait informasi tersebut, membantah, beliau mengaku belum mendengar adanya informasi maupun laporan terkait dugaan Pungli tersebut.
“Sejauh ini yang saya lihat kinerja jajaran petugas, baik KPLP maupun yang lainnya baik-baik saja. Saya belum mendapat informasi adanya hal seperti itu,” tuturnya.
“Karena saya di sini, belum lama baru kurang lebih 6 minggu ,” ungkap Kepala Lapas Damri, Senin (22/10/2018)
Terkait adanya isu jual beli kamar yang terjadi di Lapas yang dipimpinnya, Kalapas, menyebut hal itu tidak masuk akal, sebab kamar yang ada di Lapas semuanya sama.
“Kita juga di sini tidak ada kamar khusus, semuanya sama saja,” tuturnya.
“Bahkan untuk menu makan pun, kami mengikuti apa yang termasuk dalam aturan yang terpampang di papan informasi ini yang kami jalani ada tiga aturan yaitu Hp, Pungli dan Narkoba (Halinar),” katanya.
Jadi untuk masalah AN hari ini, tidak masuk no hpnya pun jarang aktif, bahkan AN ini SK nya sudah tidak di sini lagi. “Berhubung AN belum dilantik Kanwil ya AN sementara masih sibuk di sini, bahkan datangnya pun tidak tentu,” kata Damri
(Indra)