Polda Kalbar Tangkap Pengolah Kayu Ilegal Di Ketapang

KETAPANG-Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali menangkap pelaku Ilegal kayu olahan, di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Selasa (23/10/2018).

“Sapariadi ditangkap karena diduga melakukan pengolahan kayu secara ilegal dalam bentuk segi jenis kayu meranti dan kayu belian, “kata Kombes Pol. Mahyudi Nazriansyah.

Menurut Mahyudi, Selasa (23/10/2018) pukul 07.00 Wib, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang dipimpin  AKBP Ade Kuncoro SIK, melakukan penangkapan terhadap Sapariadi.

Dia selaku pemilik sawmill PO Sumber Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang. Kayu olahan dengan berbagai ukuran di antaranya 10x20x4M, 15x20x4M, 20x20x4M, 8x16x4M, 8x8x4M jenis kayu meranti dan kayu belian.

Tanpa dilengkapi dengan surat  atau dokumen keterangan syahnya hasil hutan.

“Kayu olahan Meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp 750.000,” katanya

” Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp. 220.000,”jelas Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Atas perbuatannya tersebut Sapariadi melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tuturnya.

“Sedangkan untuk pengembangan selanjutnya, tim  mengamankan dan memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi,  mengamankan barang bukti kayu olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang,” tutup Mahyudi.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Didi Haryono, SH, MH mengungkapkan bahwa kayu-kayu itu tersusun rapi di sebuah rakit di sungai.

“Tidak ada yang tahu, jika ratusan kayu ini adalah ilegal alias tak ada surat menyurat yang resmi,” katanya.

Atas dasar itulah, penangkapan ilegal logging kayu olahan jenis meranti dan belian dalam bentuk rakit sebanyak 300 batang di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

(Humas Polda /Santo/rnc/rjp).

Kontraktor tenda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.