JAKARTA – Dalam sidang lanjutan menggugat dewan pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018)
Advokat Dolfie Rompas SH MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawab.
“Menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti penggugat,” kata Dolfie Rompas, kuasa hukum dua organisasi pers, SPRI dan PPWI yang menggugat Dewan pers, usai persidangan.
“Hari ini yang memberikan kesaksian pak Saril Idam, wartawan juga pimpinan organisasi pers, keterangan saksi, disampaikan saksi penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap,” terangnya.
Rompas menjelaskan, “yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan dewan pers, maka ada kerugian materil, dipertajam hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers,” ujarnya.
“Kedua bahwa diakui saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh dewan pers yang berhubungan dengan kebijakan dewan pers seperti uji kompetensi wartawan,” ungkapnya.
Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.
“Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi,” bebernya.
Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers.
(Anhar Rosal)