PEKANBARU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau Kordias Pasaribu menyayangi sikap Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru menolak laporan masyarakat.
Peryataan itu, tetkait pengakuan Rosnetty (64) melaporkan dua orang wanita atas perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Bukit Raya.
Kordias menuturkan, penolakan terhadap laporan masyarakat oleh Polsek bukit raya adalah salah satu bentuk ketidak pahaman tugas polisi.
“Disitu jelas ada tulisan polisi melayani masyarakat,” kata Kordias kepada wartawan melalui telelon seluler, Kamis (6/12/2018).
Kordias menuturkan, polisi tidak dibenarkan menolak laporan masyarakat.
“Tidak boleh polisi menolak laporan masyarakat. Polisi harus melayani masyarakat,” tegas Kordias.
( Anhar Rosal)