KEGIATAN DI LAHAN PETERNAKAN DINILAI MELANGGAR HUKUM

IMG_7140

PALUTA detikperistiwa.com Terkait pemberitaan yang dilangsir detikperistiwa.com tentang Lahan Peternakan Hutaimbaru Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara Prov. Sumatera Utara hal itu sangat tepat agar terbuka yang selama ini tertutup.

Hal itu kata Ir. Samsul MB Harahap tadi di Koprol Bambu 12/04, menurutnya seluruh kegiatan yang ada diatas lahan Peternakan eks ADB Hutaimbaru pada dasarnya dan prinsipnya diluar dari pada program “Ternak” adalah salah total dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya kata dia. Pengalih fungsian Lahan Peternakan Hutaimbaru Kab. Paluta oleh seseorang/sekelompok orang menjadikan perkebunan kelapa sawit dan karet sangat bertentangan dengan seluruh ketentuan yang telah mengikat dan berkekuatan hukum tentang lahan peternakan tersebut.

Sebagai pengikatnya itulah berupa pago-pago sebagi ganti rugi yang diganti oleh pemerintah dalam hal itu Pemkab Tapanuli Selatan saat itu sekitar tahun 1983 yang lalu.

Hal – hal yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan olah orang/sekelompok orang dan oknum tertentu adalah antara lain:

Ganti rugi (jual beli) tanah/lahan peternakan. Perusakan bangunan dan fasilitas yg di sponsori oleh ADB pada tahun 2005, Pembangunan barak/kantor oleh pemilik kebun diatas lahan peternakan tersebut. Memungut/mengutip hasil dari atas lahan peternakan secara berkelanjutan yg bersifat ilegal atau tanpa ijin.

Selanjutnya  sertifikat BPN menyangkut sertifikat kepada Sutrisno dkk yg diterbitkan BPN Tapsel yg ditanda tangani oleh Ir.Irwan Efendi Ritonga sangat bertentangan dengan : Penetapan lahan peternakan. UU Kehutanan No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. SK. Gubsu tentang RT dan RW Prov. sumut dan SK. Menhut Tahun  1997  tentang penunjukan kawasan hutan sumut.

Untuk itu kata Samsul, bahwa mereka yg terlibat dalam penjualan tanah/lahan peternakan degan pihak pembeli telah merampas hak masyrakat pemilik tanah/lahan yang telah diganti rugi secara pago-pago oleh Pemeritah pusat dan Prov. Sumut sesuai bukti kwitansi.

Pihak penanggung jawab dan pengelola dalam hal ini Dinas Peternakan juga secara kasat mata atau tidak langsung terlibat turut serta merampas hak masyarakat pemilik lahan/tanah sesuai bukti kwintansi ganti rugi bentuk pago-pago juga pembiaran atau penelantaran sejak tahun 2007 sampai sekarang secara sengaja oleh Dinas Peternakan sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yg berlaku di NKRI.

Pemkab Paluta berdasarkan uu no. 37 thn 2007 tentag pemekaran daerah paluta juga telah melanggar ham masyarakat paluta karena sampai saat ini belum ada upaya untuk mengelola dan menindak secara hukum orang2 yg terlibat mengusai lahan peternakan eks ADB Hutaimbaru Kab. Paluta, dan status lahan peternakan Eks ADB Hutaimbaru adalah kawasan hutan produksi. (Mauliddar. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.