
TANGGAMUS – Patut diapresiasi Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 dan Polsek Pagelaran mengungkap sekaligus dua tersangka pelaku modifikasi ketok nomor rangka dan nomor mesin menyesuaikan STNK yang didapat dari pelaku lain.
Kedua tersangka, Kusal (53) warga Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Tanggamus dan Fatoni (45) warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Sebab, tidak mudah mengungkap kejahatan para tersangka ini, pasalnya butuh waktu 2 minggu petugas melakukan penyelidikan kasus pemalsuan tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilayah Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap, kemarin Senin (10/12/2018) pukul 01.00 Wib dinihari dirumahnya masing-masing,” kata AKBP I Made Rasma didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dan Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH dalam konfrensi persnya di Mapolres Tanggamus, Selasa (11/12/2018) sore.
Lanjutnya, laporan kehilangan korban terjadi pada Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekira jam 01.30 Wib di TKP di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu atas laporan Rustiah (47) dengan kerugian sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BE 6251 UP.
“Barang bukti diamankan dari kedua tersangka berupa sepeda motor BE 6251 UP dan 3 sepeda motor berbagai jenis keluaran terbaru yang telah dirubah nomor rangka-nomor mesinnya, 8 lembar stnk, 2 set alat ketok mesin motor, 3 kunci pas T, 2 Palu, 2 botol cat semprot, belasan mata kunci, 5 botol pembersih mesin dan cat, 2 buku tabungan bank BRI, 3 unit HP dan uang tunai Rp. 5 juta,” terangnya.
Kapolres Tanggamus menjelaskan, modus operansi kedua tersangka hampir sama dan keduanya merupakan sindikat pemalsu saling terkait dengan kemampuan yang sama yakni memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil kejahatan, mendapatkan stnk dari penyedia, kemudian mengetok nomor rangka dan nomor dengan stnk yang mereka dapatkan yang waktunya hanya dibutuhkan 2 jam saja.
Namun untuk lebih jelasnya, peran masing-masing tersangka, Kusal yang sehari-hari mengaku berwiraswasta itu cukup banyak memiliki pelanggan yang bahkan datang dari berbagai daerah di Lampung.
Selama 1 tahun melancarkan kejahatan, setidaknya 20 sepeda motor telah diketoknya, dengan perincian 20 sepeda motor mendapatkan dari penjual kemudian dimodifikasi noka, nosin lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian 20 sepeda motor lain yang hanya mengambil jasa ketok yang dibayar oleh konsumen per unit 150 ribu.
“Kusal mendapatkan STNK dari tersangka Fatoni dan 3 DPO R, E, F namun Kusal sistem bekerja masih manual dibanding tersangka Fatoni,” jelas AKBP I Made Rasma.
Selanjutnya, tersangka Fatoni yang KTP nya bekerja tani, mengaku sejak 2 tahun puluhan sepeda motor telah dimodifikasi. Pencarian sepeda motor lebih modern tersangka Fatoni karena sudah online di media sosial baik mencari motor maupun stnk. Tapi tidak hanya itu, dia juga mencari motor dan STNK di Serang dan Tangerang.
“Tersangka ini khusus membeli dan mengetok jadi dia tidak terima jasa. Dengan keuntungan sama 300 – 500 perunit, pelanggannya juga sama dari luar daerah serta endapatkan STNK dari R (DPO),” terangnya.
Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus menghimbau masyarakat untuk tidak mudah memperjualbelikan kendaraan sepeda motor dengan identitas yang tidak lengkap, yang hanya berisi stnk dan harganya jauh dibawah pasaran.
“Kami juga berharap masyarakat membantu upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksnakan Polres Tanggamus. Karena apabila masyarakat bertransaksi kendaraan tersebut berarti masyarakat juga tidak mendukung kami dan pasti akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, apabila masyarakat mengetahui informasi terkait sepeda motor yang dijual hanya stnk saja agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Silahkan laporkan kepada kepolisian terdekat baik itu Polsubsektor, Polsek maupun Polres Tanggamus,” pungkasnya.
(ss/ril*)