
ROKAN HULU-Jajaran Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan seorang Laki-laki TP Pencurian, Minggu (16/12/ 2018) sekitar Pukul 00.30 Wib.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
di Quari Imau Domom Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara. Waktu kejadian Minggu (16/12/ 2018) sekitar pukul 00.30 Wib.
Korban Evan Prayoga, Babatan, Kasir Quari Imau Domom, Rantau Kasai RT.009 RW.004 Desa Tambusai Utara. Terlapor Su, (29), warga jalan Fatimah RT 012 Bukit Kayu Kapur Kota Dumai, AR, (16) Desa Bantean Baru Kecamatan Tambusai Utara dan Nu, warga, Desa Bantean Baru Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun saksi Husni Jamil (31) dan Dahlan (27). Adapun Barang Bukti (BB) 1 unit mobil Dump Truck merk Mitsubishi Canter dan 1 set sporket alat berat Caterpillar.
Kronologi kejadian, Minggu (16/12/ 2018) sekitar pukul 00.30 Wib, pelapor sedang duduk di depan Kantor Quari Imau Domom.
Mendengar suara bunyi besi jatuh ke dalam bak mobil kemudian pelapor menyuruh operator alat berat yang bernama Edi untuk pergi melihat alat berat tersebut yang berada di tepi sungai
Pelapor bersama dengan Husni Jamil dan Dahlan melakukan pengecekan kedalam mobil yang ada di areal quari tersebut dan melihat sporket alat berat tersebut di dalam mobil SU.
Lalu pelapor bersama Husni Jamil dan Dahlan mengamankan SU, setelah dimintai keterangan SU mengatakan bahwa yang mengangkat sporket alat berat tersebut ialah Nu dan temannya AR.
Kemudian pelapor bersama Husni Jamil dan Dahlan mengamankan ketiga orang tersebut dan menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tambusai Utara, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, maka korban merasa dirugikan 1 unit sporket alat berat merk Caterpillar sekitar Rp 1.700.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya.
(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)**