OPERASI BERSINAR 2016, JAJARAN POLSEK TANDUN AMANKAN PEMILIK SHABU

(76)

ROKAN HULU detikperistiwa.com Tim Opsnal Polsek Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dipimpin Kapolsek AKP Artisal telah melakukan penangkapan seorang terlapor, Kamis Tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 15.30 Wib dalam giat Operasi Bersihkan Sindikat Narkoba (Bersinar) Siak 2016.

Disampaikan, Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, Jumat (15/04), adapaun identitas yakni,  R AM Bin S R (19), ikut org tua, Islam, warga RT 03 RW 03 Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun-Rohul.

“Terlapor diduga melakukan tindak Pidana Tanpa Hak Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I jenis Shabu untuk org lain dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Poros Kebun Plasma Desa Dayo -Tandun,” beber Lupino.

Lanjutan Lupino, adapun Barang Bukti (BB)  1 Paket diduga Shabu seharga Rp 1. 4 juta, 2 buah plastik bening kosong, sehelai kertas timah untuk pembungkus Shabu, 1  unit HP merk Nokia warna hitam, 1  unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi BM 5576 UR.

Terangnya, adapun, kronologis kejadian pada hari Kamis Tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 13.00 Wib Polsek Tandun mendapat Informasi dari Masyarakat tentag adanya seseorang mengedarkan Narkoba jenis Shabu.

“Kemudian Tim Opsnal Polsek Tandun yang dipimpin langsung  Kapolsek Tandun AKP ARTISAL beserta 5 anggota bergerak menuju Desa Dayo Kecamatan Tandun melakukan pengintaian, karena dari sumber informasi orang yang dicurigai akan melewati jalan poros kebun plasma Desa Dayo dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Jupiter MX BM 5576 UR warna Hitam dan biru,” ungkapnya.

Lupino menjelaskan lagi, sekitar Pukul 15.30 wib orang dicurigai melawati jalan yang sudah diperkirakan dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan pada saat pelaku melewati jalan Poros Kebun Plasma Desa Dayo dan dilakukan penggeledahan pada tangan terlapor ditemukan diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 Paket dibungkus plastik bening seharga Rp 1. 4juta (berat kotor 1 gram).

“Kemudian Terlapor dan BB  dibawa dan diamankan di Polsek Tandun untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” tandas Paur Humas (Endar. R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.