JENEPONTO-Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus narkoba, jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP H. Hambali menangkap, tiga tersangka pemakai sabu-sabu yakni Rus (26) Warga Desa Allu Tarowang, Yoh (33) Warga Desa Allu Tarowang Sud (41) Warga Desa Allu Tarowang
Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dari laporan masyarakat, adanya Pesta narkoba jenis sabu-sabu di Desa Allu Tarowang Kecamatan Tarowang, Kabupaten Heneponto, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 16.36 Wit.
“Kami melakukan penyelidikan ke lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka Rus, Yoh dan Sud, kemudian menemukan Barang Bukti (BB) berupa 39 paket kecil sabu-sabu 4 HP, 3 alat isap 2 korek gas, 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, berhasil menangkap tersangka di rumahnya Su. Dari tangan tersangka ditemukan BB berupa paket sabu-sabu, handphone, bekas botol meneral dan sedotan.
Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri keterangan dari ketiga tersangka untuk mengungkap barang sabu-sabu diperoleh dari mana.
Sabu-sabu itu, ternyata didapat dari tersangka lain, yakni Rus yang diduga sebagai kurir.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka tiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
(Rahmat)