TABIAT DIGEDUNG DEWAN: OK KETUA,! AMIN KETUA,! KETUK SAJA KETUA

12993485_1131416713569689_4653832475397128895_n

PALUTA detikperistiwa.com Ok ketua, amin ketua, ketuk saja ketua,  kemungkin seperti inilah bahasa-bahasa anggota DPRD Kab. Padang Lawas Utara terucap dari dulu hingga sekarang dalam pembahasan anggaran tanpa ada lagi bantahan dan evaluasi secara mendalam.

Realitanya, sampai saat ini semenjak berdirinya Kab. Padang Lawas Utara Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Kab. Padang Lawas Utara Drs. Bachrum Harahap dan penjabarannya (photo) dapat disimpulkan selalu tertutup selain untuk masyarakat juga tidak trasparan cara penjabaran realisasi anggaran.dan melenceng dari pada undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pengamatan detikperistiwa.com Laporan Pemkab Paluta secara kasat mata, tidak seseuai dengan UU No: 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 69 (enam sembilan) ayat 1 (satu) menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah bupati/walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur kemudian  “dijabarkan”  juga melalui  PP No 3 Tahun 2007 dan PP No : 6 Tahun 2008

Misalkan dalam LKPJ Tahun 2015 Urusan Pendidikan. Dana Alokasi Khusus No Rek : 4.2.3.01.01 berdasarkan  Laporan Badan Aggaran setelah perubahan Rp 14.314.560.000,00 namun dalam laporan pertanggung jawaban  dan penjabaran hanya sekilas dengan kata lain tidak terperinci dimana dan kemana realisasi, hanya  target, realisasi tanpa ada keterangan objek, langsung pencapaian 100 %.

Seperti, rehap sedang/berat ruang kelas (SMP/SMA) sebagai indikator sasaran dan target 28 ruang dan realisasi 28 langsung hasilnya atau pencapaian 100%. Akan tetapi tidak diterangkan berapa anggaran yang dipakai dan berapa realisasi anggaran setiap rehap SMP/SMA .

Dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun 2015 dalam urusan Pekerja Umum (PU) juga tertuang hanya sekilas dan global ,misalkan indikator sasaran “Panjang jalan yang ditingkatkan”. Target 44.000 meter realisasi 42.358,5 meter dan langsung keterangan “pencapaian” 96%

Sehingga  dalam laporan tersebut menimbulkan pertanyaan yaitu. Jalan yang mana ? sepanjang 42.358,5 sudah terrealisasi jalan yang ditingkatkan.

Sedangkan No Rek 5.1.4 yaitu  Belanja Hibah setelah perubahan Rp 5.916.165.000,00. No Rek 5.1.5 Belanja Bantuan Sosial Rp 3.471.600,00  juga bagaimana laporannya tidak jelas, kemana, dimana, untuk siapa, dan diapakan dana tersebut sehingga timbul istilah yaitu “Tataplah Alam Dikala Senja”.

Laporan tersebut. Kenapa anggota DPRD yang membidangi dan Ketua DPRD menyetujui laporan LKPJ ini, tidak ada lagi sanggahan langsung meng “Amin” kan?. Apakah selama ini terus dibiarkan pihak Eksekutif  mengusulkan dan melaporkan anggarannya, langsung diaminkan dan sidang ditutup ketokkan palu, maka LKPJ sah. !!!

Jika ditelisik lagi, masih banyak peraturan dan perundang-undangan yang dipungkiri oleh Pemerintah kab. Padang Lawas Utara dalam pengelolan dan laporan anggaran.

Juga besar dugaan laporan ke pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur besar kemungkinan tidak serupa dengan apa yang dilaporkan didaerah Kab. Padang Lawas Utara, agar bobrok Drs. Bachrum Harahap selaku penanggung jawab tidak terbongkar didaerah Kab. Padang Lawas Utara. (Mauliddar. S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.