Kecewa Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bunuh Janda dan Dua Anak Gadisnya

Bengkulu-Pelaku pembunuhan satu keluarga, janda pengepul pisang, dan dua anak gadisnya, di Curup Timur, akhirnya berhasil ditangkap tim Gabungan Polda Bengkulu.

Pelaku yang diketahui mantan suaminya itu diamankan di Manak, Bengkulu Selatan, dalam tujuan Krui, Pesisir Barat.

Motif sementara pembunuhan tersebut diakibatkan sakit hati dicerai korban, dan ditolak untuk rujuk.

Pelaku AR (33) ditangkap atas pembunuhan mantan istrinya Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua putrinya Melan Muranda (16) dan Cika Ramadani (10) di rumahnya di Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu.

AR ditangkap di sebuah hotel di Kota Manna, Bengkulu Selatan, pada pukul 04.00 WIB tadi. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap polisi.

“Motif sementara sakit hati karena dicerai sebulan yang lalu. Saat ini, tersangka masih diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, Senin (14/1/2019).

Lili ditemukan tewas bersama dua putrinya, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10) pada Sabtu (12/1) sore.

Ketiganya ditemukan tewas di dalam kamar dengan luka benda tumpul dan jeratan di leher.

Ketiganya ditemukan saksi Jamadi yang hendak mengantar pisang ke rumah korban. Lili sendiri merupakan pengepul buah-buahan.

Kakak Korban Lihat Mobil Korban Pergi

Pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 05.30 WIB, kakak korban, Jamadi sempat melihat mobil Suzuki APV milik korban keluar rumah.

Jamadi tidak mengira bahwa yang membawa mobil itu ternyata bukan korban.

Ditemukannya Mobil APV milik korban di RSUD Rejang Lebong kian memberikan petunjuk kepada aparat Polisi sebab Pihak Polisi menemukan petunjuk sekaligus barang bukti tambahan di dalam mobil tersebut yaitu jilbab yang berlumur darah.

Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap satu keluarga ini berawal dari kecurigaan kakak korban, Jamadi, pada saat dirinya ingin mengantar pisang kerumah korban.

Jamadi ini saat kerumah korban sekira pukul 05.30 Wib, untuk mengantar pisang, namun tidak ada respon dari dalam rumah korban.

Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, Jamadi mencoba menelpon tapi masih tidak ada jawaban.

Sampai pukul 16.30 Wib, Jamadi mencoba menghubungi lagi namun masih tidak ada respon. Akhirnya Jamadi memutuskan kembali kerumah adiknya (korban).

“Merasa ada yang tidak beres, Jamadi ini lewat pintu samping memaksa masuk dan langsung menuju pintu kamar adiknya, alhasil saat dibuka, ternyata dirinya mendapati adiknya bersama kedua anaknya tergeletak dilantai dengan berlumuran darah,” ujar Kapolda, Brigjen Coki Manurung.

Melihat kondisi tersebut, Jamadi langsung melaporkan keaparat kepolisian. Selanjutnya, dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kayu dan kabel charger dan pisau.

“Selanjutnya, pihak penyidik melakukan pengembangan dengan mencari mobil korban dan ditemukanlah di RSUD Curup terparkir dibagian belakang,” jelasnya

Niat Membunuh

Dari aksinya, pelaku berencana untuk membunuh korban. Serta pelaku juga mengaku telah mengambil perhiasan dan handphone untuk ongkos pelaku kabur.

Pelaku mengeksekusi korban lantaran sakit hati, bahkan untuk memastikan masih hidup atau mati, leher kedua anak korban sempat dijerat menggunakan kabel charger.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Coki Manurung, mengatakan pelaku ini sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena tidak terima berpisah setelah baru menikah selama dua bulan.

“Rumah pelaku ini sekitar dua kilo jaraknya dari rumah korban, sekita jam 3 subuh, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban. Namun, saat tiba di tkp, korban ternyata belum bangun dan pelaku memutuskan masuk lewat pintu samping,” kata Kapolda saat press rilis Senin (14/1/2019) di Mapolda Bengkulu.

Setelah menunggu didalam rumah korban, sambung Coki, pelaku melihat kayu yang tersandar di samping kulkas. Lalu, sekitar pukul 05.00 Wib, korban keluar dari kamar dan pelaku langsung memukul kepala korban hingga korban tersungkur.

Kemudian, usai memukuli korban, tiba-tiba anak pertama korban ikut keluar dari dalam kamar. Merasa terdesak, pelaku juga ikut memukuli hingga anak pertama korban terjatuh dan disusul anak kedua korban yang ikut dipukul dengan menggunakan kayu yang sama.

“Setelah kedua anak korban juga ikut tersungkur, pelaku sempat memeriksa urat nadi kedua anak korban untuk memastikan sudah meninggal. Merasa takut, akhirnya pelaku kembali menjerat leher anak korban menggunakan kabel Charger guna memastikan bahwa kedua korban benar-benar meninggal,” paparnya

Selanjutnya, usai mengeksekusi ketiga korban, pelaku bergegas meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban menuju arah Rumah Sakit Curup. Saat itu, pelaku dengan sengaja memarkirkan mobil di RS Curup guna menghilangkan jejak.

“Usai meninggalkan mobil di rumah sakit, pelaku kembali kerumah untuk berkemas dan langsung melarikan diri kearah Kota Bengkulu. Selanjutnya, merasa aksinya sudah diketahui aparat, pelaku berangkat menuju Bengkulu Selatan (Manna) dan disanalah pelaku di ringkus,” jelasnya.

Di hadapan wartawan pelaku mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. AR juga mennyebutkan dirinya pernah diusir dari rumah korban dan merasa tersinggung atas peristiwa tersebut lantaran dirinya selalu mengajak korban untuk rujuk namun ditolak.

“Saya pernah diusir dari rumah korban, saat itu ketiga korban saya pukul pakai kayu, sedangkan kedua anaknya saya jerat pakai tali untuk memastikan mereka meninggal,” ceritanya saat tiba di Mapolda Bengkulu, Senin (14/1/2019)

Ditanya soal baju korban terbuka saat ditemukan meninggal, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las trali ini membantah telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban.

Terbukanya busana korban terjadi saat proses dirinya memindahkan jenazah korban kedalam kamar.

“Pakaiannya terbuka sewaktu saya memindahkan jenazahnya,” katanya.

Informasi lain menyebutkan, korban sudah pernah tiga kali berkeluarga, dan pelaku adalah suami ketiga, yang diketahui sudah cerai dengan korban setelah menikah selama 2 bulan. Namun, pelaku yang tinggal tak jauh itu sering datang kerumah dengan memaksa, meminta rujuk kembali.

“Merasa tersinggung inilah, akhirnya pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban. Usai mengeksekusi ketiga korban, JM ini langsung melarikan diri kearah Kota Bengkulu dengan membawa kabur barang milik korban. Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” kata Kapolda.

(nt/Juniardi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.