
HALMAHERA BARAT- Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kamis (17/01/2019) telah melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dengan partai politik terkait pemelihan DPD RI, DPR RI, DPRD Profinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad, Koordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Hakbar, Agnosius Datang, Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Hakbar Muhammadun Hi Adam, Kepala Sekretaris Bawaslu Kab Halbar, Hariyanto M. Taher
Para ketua-ketua Parpol dari 16 partai yang hadir 8 orag diantaranya, Ketua Partai Berkarya Halbar Alex, Ketua Partai Gerindra Halbar Adlan Badi, Ketua Partai Demokrat Halbar Fahmi Albar, Sekretaris Partai PDI-P Halbar Hermanto Majid, Pengurus Partai PBB Halbar Samsudin, Pengurus Partai PAN Halbar Dasril Hi. Usman, Sekretaris Partai PSI Halbar Jackson F. Garpenassy, Pengurus Partai PKPI Halbar Andi Hermawan.
Ketua Bawaslu, Alwi Ahmad dalam sambutannya menyampaikan, tujuan rapat pada hari ini yaitu, membicarakan terkait dengan Pelatihan para saksi Parpol guna untuk kelancara Pemilihan Umum tahun 2019 nantinya.
“Saksi pada pemilihan Umum tahun 2019 tidak sama dengan Pemilu yang sebelunya dikarenakan Pemilu tahun 2019 ini secara Serentak mulai dari Pemilihan DPD, DPR RI, DRRD dan Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mana setiap saksi Parpol akan dilakukan Bimtek.
” Kami Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan itu dilakukan di seluruh Indonesi bukan cuman di Kabupaten Halbar saja,” ungkap Alwi
Lanjutnya, maka dari itu meminta kepada teman-teman Partai Politik untuk menyiapkan dan menghadirkan seluruh saksi
“Pada saat Bimtek yang akan Kami laksanakan dan Kami pun akan membuat suarat Pemberitahuan pada saat akan dilaksanakannya Bimtek nantinya,” tuturnya.
Selain itu Koordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Hakbar, Agnosius Datang, telah menambahkan menyampaikan bahwa, untuk tahapan kampanye dapat menggunakan media (Secat/Online), selama 21 hari sebelum hari H pelaksanaan kampanye dan juga dalam penggunaan alat peraga harus dilakukan sesuai dengan thapan yang telah di tentukan oleh KPU berdasarkan PKPU yang berlaku.
“Jadi dengan ini kami (Bawaslu reed) mengharapkan kerjasama yang baik dengan para parpol-parpol dalam penggunaan alat peraga kampanye, karena apabila kami mengambil tindakan langsung tanpa pemberitahuan masing-masing Parpol ditakutkan akan terjadi kesalafahaman atau menyinggung Parpol yang ada,” ujarnya.
Untuk itu kata Aknosius, kami melakukan kegiatan pertemuan Koordinasi ini bertujuan apabila himbauan Bawaslu tidak dilaksanakan maka kami akan mengambil langkah tegas.
“Inti dari pertemuan ini Bawaslu menghimbau kepada para parpol-parpol agar dapat mengurangi pelanggaran politik selama berlangsungnya tahapan Kampanye atau Pemilihan nantinya,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, sesuai dasar PKPU UU nomor 7 tahun 2017 telah disampaikan bahwa saksi dari partai politik harus mengikuti bimtek yang dampingi langsung oleh Bawaslu, dan untuk di tiap-tiap TPS yang berada di Kabupaten Halbar ada 376 TPS sehingga jumlah saksi dari keseluruahn parpol sebanyak 6016 Orang saksi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan para parpol-parpol yang ada, karena nantinya untuk para saksi dari tiap-tiap Parpol akan diberikan Bimtek yang nama bertujuan untuk memberikan pembekalan tentang tingkat pelanggran dan larangan selama pemilihan serta sansi dalam bentuk pelanggran hukum,”
tutupnya.
(Anto)