Kejari Halbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

JAILOLO – Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar) memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) dari Perkara penyalahgunaan Narkotika golongan 1, pada, Senin (21/1/2019). 

Pemusnahan yang dilangsungkan di lingkup Kantor Kejari Halbar, Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo tersebut oleh Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) disaksikan langsung oleh, Kajari Halbar A A G Satya Markandeya, Kasi Pidum Ashari M Waysale, Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Riyanto, KBO Reskrim dan Lutfi A Badul (Staf Kejaksaan).

Kasi Pidum Kejari Halbar Ashari M Waysale, ketika dikonfirmasi usai pemusnahan BB Narkoba, mengatakan, BB yang dimusnahkan hari ini dari dua perkara berbeda yakni dengan terpidana berinisial FM alias Tam, dan AY alias Ai yang sudah memiliki hukum tetap.

” Jadi pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan pada surat Putusan PN Ternate, Nomor : 154/Pid.Sus/2017/PN.Tte tertanggal 9 Agustus 2018  dan surat perintah Kajari Halbar nomor. Print – 266/ S.2.10.7/Euh.3/08/2018 tertanggal 31 Agustus 2018 dengan terpidana Tam,” ungkapnya.

Sementara untuk terpidana Ai, itu berdasarkan pada putusan PN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Tte tertanggal 9 Agustus 2018  dan surat perintah Kajari Halbar nomor. Print – 258/ S.2.10.7/Euh.3/08/2018 tertanggal 31 Agustus 2018.

Perlu diketahui BB yang dimusnahkan diantaranya, 3 shacet plastik kecil Shabu, 2 Bong (alat hisap), 2 buah pipet kaca, 5 sodotan plastik, 3 korek api gas dan lainnya.

(anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.