ROKAN HULU detikperistiwa.com-–-Warga Desa Batang Kumu dengan Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saling rebutan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 22 haktar.
Kedua desa saling klaim, kebun kelapa sawit tersebut milik mereka dengan mengeluarkan surat bukti masing-masing.
Pemilik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 22 hektar itu diperbatasan desa Batang Kumu dengan Desa Sei komango Kecamatan Tambusai atas nama Polma keberatan jika lahan perkebunannya dipanen pihak kedua yang mengaku lahan tersebut juga merupakan milik peninggalan ayahnya, Nuraida.
Sementara pemilik lahan, sebelumnya dikuasai Gultom suami Polma lahan tersebut milik peninggalan suaminya.
Menyikapi hal tersebut keluarga Polma merasa dirugikan mendatangi lokasi yang dipermasalahkan, Rabu (21/12).
Dalam mediasi itu turut hadir Kepala Desa (Kades) Batang Kumu, Adnan Pulungan, bererapa anggota Polsek Tambusai, perangkat Desa Batang Kumu dan tokoh masyarakat setempat saat di lokasi ditemukan masyarakat melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, menurut mereka juga lahan tersebut miliknya.
Kades Batang Kumu, Adnan Pulungan mengatakan tindakan yang dilakukan warga Sei Kumango di lahan tersebut merupakan pencurian, pasalnya lahan tersebut sudah dimenangkan Ibu Polma dengan mengantongi surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN)
“Ini sudah jelas aksi pencurian, secara legalitas, surat yang dimiliki ibu Polma sah demi hukum. Hal itu diperkuat dengan keputusa Pengadilan Negeri yang dikeluarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari kubu Nuraida (25) juga mengklaim lahan tersebut miliknya, mengaku akan terus memanen lahan tersebut, karena menurutnya lahan itu merupakan peninggalan orang taunya. “Saya tidak mencuri, ini kebun bapak saya. Jadi saya akan terus memanen lahan ini,” tegas Nuraida kepada wartawan.
Meski tak memiliki bukti lengkap, namun Nuraida yakin bisa membuktikan lahan tersebut merupakan miliknya. “Nanti akan saya kumpulkan saksi-saksi untuk memperkuat lahan tersebut merupakan milik kami,” ucapnya. (MS)
Comment