LSM MITRA: HUKUMANA BAGI KASUS NARKOBA DINILAI TERLALU RINGAN

narkoba

PALUTA detikperistiwa.com Hukuman terhadap narapidana baik pengedar maupun pemakai narkoba membuat kinerja para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi perhatian. Bahkan, komitmen mereka untuk memberantas narkoba pun dipertanyakan. Ketua LSM Mitra BNN Sumut Aman Sudirman Harahap mengatakan masih banyak terjadi pemberian vonis ringan terhadap narapidana narkoba di Paluta ini, padahal sesuai instruksi Presiden RI, narkoba harus di perangi bersama, karena Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat narkoba.

“Bagaimana komitmen pihak penegak hukum untuk memberantas narkoba, nyatanya pelaku kejahatan narkoba itu sendiri selalu di jatuhi vonis di bawah satu tahun,” katanya kepada wartawan detikperistiwa, Senin (18/04).

Aman mencontohkan, kasus penangkapan narkoba yang dilakukan Polsek Padang Bolak di Desa simangambat November 2015 lalu.

Padahal dalam kasus ini sangat jelas bahwa tersangka merupakan bandar yang memiliki barang bukti 7 bungkus paket kecil berisi sabu, 2 bungkus paket kecil berisi sabu jenis kristal, 5 buah mancis gas, 5 buah bong atau alat hisap, 1 unit HP, 1 buah pisau silet, 1 unit timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, 1 buah pipet skop, 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, uang tunai sebesar Rp 320.000 dan 5 bal plastic klip transparan yang kosong.

Nyatanya si pelaku hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Begitu juga dengan kasus penangkapan narkoba pada bulan Mei 2015 lalu, tersangka terbukti memiliki barang bukti sebanyak 5 paket sabu siap edar. Lagi-lagi si terdakwa di vonis hukuman di bawah satu tahun penjara. Sungguh sangat memalukan jika sistim penegakan hukum di negara ini terkesan diperjual belikan.

Lebih lanjut Aman Sudirman Harahap menambahkan, selaku lembaga yang anti terhadap narkoba ia menilai ringannya putusan hakim terhadap narapidana narkoba merupakan kesalahan fatal dan hakim serta JPU yang menangani kasus tersebut tidak mempunyai komitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Paluta.

“Kita berharap vonis ringan ini menjadi yang terakhir. Hakim tak boleh lagi memberikan vonis ringan, para penjahat narkoba harus divonis berat karena merusak generasi masa depan bangsa,” pungkasnya. Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Gunung Tua Ibrahim Sitompul SH kepada wartawan menjelaskan bahwa, banyaknya terdakwa narkoba yang divonis ringan dibawah satu tahun di karenakan para pelaku sebagian dari mereka dikategorikan sebagai pemakai dan dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lanjutnya, jika seseorang itu dikategorikan sebagai pengguna narkotika, maka akan dikenai pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, dan jika dikategorikan sebagai pengedar atau bandar, maka akan dikenai pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Vonisnya rendah karena sebagian besar dikategorikan sebagai pemakai dan dikenai pasal 127 yang seharusnya pemakai itu direhabilitasi, makanya vonisnya dibawah satu tahun, kalau dia dikategorikan pengedar akan dikenai pasal 112 atau 114 dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. Disamping itu, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang dapat dikategorikan sebagai pengedar adalah jika barang bukti yang ditemukan lebih dari 1 gram dan disesuaikan dengan proses penangkapannya.

Jika seseorang ditangkap saat transaksi meskipun barang bukti hanya sedikit dapat dikategorikan sebagai pengedar. Namun jika ditangkap saat sedang mengkonsumsi, meskipun barang buktinya banyak, bisa saja dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna. Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya dalam hal melakukan proses tuntutan hukum sesuai dengan berkas hasil dari Berita Acara Perkara (BAP) yang diserahkan pihak kepolisian. (Mauliddar S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.